R1554 SKH

Kamis, 14 Januari 2016

KONSEP DASAR LAYANAN ADVOKASI



PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Penulisan
Layanan advokasi adalah layanan BK yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan atau mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas dan terpuji.
Salah fungsi konseling adalah fungsi advokasi yang artinya membela hak seseorang yang tercederai. Sebagaimana  diketahui bahwa setiap orang  memiliki berbagai hak yang secara umum dirumuskan didalam dokumen HAM (Hak Asasi Manusia). Berlandaskan HAM itu setiap orang memiliki hak-hak yang menjamin keberadaannya, kehidupannya dan perkembangan dirinya. Fungsi advokasi dalam konseling berupaya memberikan bantuan (oleh konselor) agar hak-hak yang menjamin keberadaan, kehidupan dan perkembangan orang atau individu atau klien yang bersangkutan kembali memperoleh hak-haknya yang selama ini dirampas, dihalangi, dihambat, dibatasi atau dijegal.
Layanan advokasi diterapkan oleh konselor untuk menangani berbagai kondisi tentang tercederainya hak seseorang terkait dengan pihak lain yang berkewenangan demi dikembalikannya hak klien yang dimaksudkan.
Jadi, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai layanan advokasi ini serta sebagai bahan untuk proses perkuliahan, disini penulis mendapat bagian tugas dari dosen penulis untuk pembuatan makalah yang berhubungan dengan layanan advokasi ini dalam mata kuliah layanan konseling di sekolah.

B.     Rumusan Masalah
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam makalah ini akan membahas tentang bagaimana konsep dasar dari layanan advokasi ini.

C.    Tujuan Penulisan
Secara umum tujuan penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas dari dosen Dasril, S. Ag, M. Pd. dan adapun secara khusus yaitu :
1.      Untuk mengetahui seberapa jauh pemahaman penulis dan pembaca mengenai konsep dasar dari layanan advokasi ini.
2.      Untuk memberikan serta menambah informasi dan pengetahuan bagi penulis dan pembaca.
D.    Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini diarahkan kepada dua, yaitu kegunaan teoritis dan praktis:
1.      Teoritis yaitu untuk mengembangkan teori-teori yang berhubungan dengan konsep dasar dari layanan advokasi ini.
2.      Praktis yaitu dapat digunakan oleh penulis dan pembaca untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang pengertian dan deskripsi layanan advokasi, tujuan dari layanan advokasi, komponen layanan advokasi, materi layanan advokasi, asas layanan advokasi, pendekatan, strategi dan teknik layanan advokasi, keterkaitan kegiatan pendukung layanan advokasi, dan SPO layanan advokasi.

E.     Ruang Lingkup Masalah
Adapun ruang lingkup masalah dari pembahasan makalah ini, yaitu:
1.      Apakah pengertian dan deskripsi layanan advokasi?
2.      Apa saja tujuan dari layanan advokasi?
3.      Bagaimana komponen layanan advokasi?
4.      Seperti apa materi layanan advokasi?
5.      Apa saja asas layanan advokasi?
6.      Seperti apa pendekatan, strategi dan teknik layanan advokasi?
7.      Seperti apakah keterkaitan kegiatan pendukung layanan advokasi?
8.      Bagaimana SPO layanan advokasi?







PEMBAHASAN
KONSEP DASAR LAYANAN ADVOKASI

A.    Pengertian dan Deskripsi
1.      Pengertian
Layanan advokasi adalah layanan BK yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan atau mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas dan terpuji.[1]
2.      Deskripsi
Salah fungsi konseling adalah fungsi advokasi yang artinya membela hak seseorang yang tercederai. Sebagaimana  diketahui bahwa setiap orang  memiliki berbagai hak yang secara umum dirumuskan didalam dokumen HAM (Hak Asasi Manusia). Berlandaskan HAM itu setiap orang memiliki hak-hak yang menjamin keberadaannya, kehidupannya dan perkembangan dirinya. Fungsi advokasi dalam konseling berupaya memberikan bantuan (oleh konselor) agar hak-hak yang menjamin keberadaan, kehidupan dan perkembangan orang atau individu atau klien yang bersangkutan kembali memperoleh hak-haknya yang selama ini dirampas, dihalangi, dihambat, dibatasi atau dijegal.
Layanan advokasi diterapkan oleh konselor untuk menangani berbagai kondisi tentang tercederainya hak seseorang terkait dengan pihak lain yang berkewenangan demi dikembalikannya hak klien yang dimaksudkan.

B.     Tujuan
1.      Tujuan Umum
Layanan advokasi dalam konseling bermaksud mengentaskan klien dari suasana yang menghimpit dirinya karena hak-hak yang hendak dilaksanakan terhambat dan terkekang sehingga keberadaan, kehidupan dan perkembangannya, khususnya dalam bidang pendidikan menjadi tidak lancar, terganggu, atau bahkan terhenti atau terputus. Dengan layanan advokasi yang berhasil klien akan kembali menikmati hak-haknya, yang dengan demikian klien berada kembali dalam posisi perkembangan diri (yaitu pengembangan pribadi, sosial, belajar, karier, keluarga, keagamaan, dan atau kemasyarakatan) secara positif dan progresif.
2.      Tujuan Khusus
Tujuan khusus layanan advokasi dalam konseling adalah membebaskan klien dari cengkeraman pihak tertentu yang membatasi atau bahkan menghapus hak klien dan masalah klien teratasi. Karena konseling adalah profesi dalam bidang pendidikan, maka layanan advokasi dalam konseling dilakukan berkenaan dengan hak-hak klien dalam bidang pendidikan. Di luar bidang pendidikan, layanan advokasi dapat dilaksanakan oleh konselor sepanjang pemasalahan klien masih berada dalam kewenangan konselor menanganinya.

C.    Komponen Layanan
Layanan advokasi dalam konseling dapat menyangkut komponen yang lebih bervariasi, baik berkenaan dengan person-person yang terkait maupun variasi kondisi dan keluasaan materinya. Segenap person tersebut dan kondisi materi yang ada dimanfaatkan untuk kepentingan klien.
1.      Konselor
Konselor sebagai pelaksana layanan advokasi dituntut untuk mampu berkomunikasi, melobi dan mengambil manfaat sebesar-besarnya dari hubungan dengan pihak-pihak terkait, dan juga mengolah kondisi dan materi secara optimal. WPKNS (Wawasan, Pengetahuan, Keterampilan, Nilai dan Sikap) yang ada pada diri konselor cukup luas dan memadai terkait dengan pelanggaran hak klien yang dilayani dan pihak-pihak terkait.
2.      Korban Pelanggan Hak
Korban pelanggan hak merupakan person atau individu atau klien yang mrnjadi “bintang” dalam layanan advokasi. Untuk klienlah segenap upaya dilaksanakan. Keputusan atau kondisi yang menerpa klien diupayakan untuk diangkat sehingga tidak lagi menimpa dan menghinggapi dirinya. Hak yang dipecundangi itu dikembalikan kepada klien, sedapat-dapatnya sepenuhnya, sejenis-jenisnya, sebersih-bersihnya. Dari kondisi semula yang bermasalah sampai dengan kembalinya hak klien untuk selanjutnya klien menjadi individu yang dapat menikmati haknya untuk sebesar-besarnya kesempatan dirinya.


3.      Pihak-pihak Terkait
Pihak terkait pertama adalah person yang memiliki kewenangan untuk mempengaruhi terimplementasikannya hak klien. Pengaruh dari pihak yang berkewenangan itu dapat dalam kadar yang bervariasi, pengaruhnya cukup ringan atau sampai amat berat atau bahkan bersifat final. Pada kasus siswa tersebut di atas pengaruh dari pihak yang dimaksudkan itu bersifat final, yaitu tidak boleh masuk sekolah dan tidak boleh mengikuti UN.
Untuk kasus siswa SMA itu pihak yang berkewenagan tertinggi adalah kepada sekolah yang membuat keputusan final terhadap siswa tentang kesempatan masuk sekolah dan keikutsertaan UN. Pengaruh kepada sekolah adalah bersifat final, keputusan tidak berkadar 100%. Di samping itu ada pihak “tingkat (level) dua”, yaitu guru BK (yang tidak ahli BK), yang melabeli siswa sebagai “gila” yang menjadi alasan bagi kepala sekolah membuat keputusan final. Pihak lain lagi yaitu guru yang memberi tugas terlalu amat berat sehingga tidak mungkin dikerjakan oleh siswa, yang membuat siswa seperti “gila” menurut pandangan guru BK. Pihak lain adalah orang tua siswa, yang menerima dampak paling berat kedua selain anaknya yang haknya dicabut itu. Selain itu ada dokter yang memeriksa siswa yang dilabeli gila itu. Konselor dituntut untuk mampu “menganggap” pihak-pihak terkait itu.

D.    Materi Layanan
a.      Isi atau materi layanan ADVO terfokus pada ak klien yang terkena perlakuan negatif oleh pihak atau pihak-pihak tertentu sehingga (sangat) merugikan klien. Materi tersebut bervariasi terutama kalau dilihat dari perlakuan pencederaan hak klien oleh pihak terkait. Dalam kasus diatas materi puncak ADVO adalah putusan kepala sekolah yang melarang siswa masuk sekolah dan ikut ujian. Materi terkait dengan guru BK adalah sikap dan label yang diberikan kepada siswa; materi terkait dengan guru adalah tugas untuk siswa yang terlalu amat berat, dan materi terkait dengan orang tua adalah beban orang tua terkait keputusan kepala sekolah. Dalam layanan advokasi konselor menganggap segenap materi tersebut yang mengarah kepada terselesaikannya hak siswa berkenaan kegiatan pembelajaran di sekolah dan ikut UN.
b.      Berkenaan materi karakter-cerdas, konselor setiap kali mengangkat materi karakter-cerdas pada berbagai aspek layanan agar seluruh kegiatan layanan isinya diwarnai oleh suasana perilaku/ penampilan dengan prospektif karakter-cerdas.

E.     Asas
Asas kesukarelaan dan asas keterbukaan sangat diperlukan  berkenaan penggalian informasi, kesediaan mengubah ataupun memperbaiki konsep/ pandangan dan sikap berdasarkan nilai-nilai yang lebih rasional, berdasarkan moral dan progresif, serta kemauan positif bersama untuk memuliakan harkat dan martabat manusia (HMM) yang ada pada diri klien dapat dikembangkan melalui teraktualisasikannya kedua asas tersebut.
Asas kegiatan pada diri klien tidak banyak dituntut dari klien, karena ia sebagai korban memang tidak bisa banyak berbuat, kecuali menunggu hasil akhir layanan advokasi. Asas kerahasiaan diberlakukan dalam bentuk tidak membesar-besarkan permasalahan yang terjadi yang akan berdampak negatif bagi pihak-pihak terkait, atau yang akan justru menyulitkan terlaksananya program yang dilakukan melalui layanan advokasi.

F.     Pendekatan, Strategi dan Teknik
1.      Format Kolaboratif
Karena layanan advokasi menyangkut sejumlah pihak terkait, apalagi pihak-pihak tertentu itu ada yang berdasarkan pada tingkat (level) tertentu sama atau beda, maka format layanan adalah kolaboratif. Konselor langsung berkomunikasi dengan pihak-pihak yang dimaksud untuk menggali informasi, kesempatan dan kemudahan, serta kerjasama hal-hal positif lainnya demi mengembalikan hak klien yang selama ini kurang atau tidak dinikmati oleh klien.
2.      Strategi BMB3
Dalam hubungan dengan pihak-pihak terkait konselor mengembangkan suasana BMB3 (berfikir, merasa, bersikap, bertindak, dan bertanggung jawab) demi terpecahkannya permasalahan klien dan diperolehnya solusi yang terbaik sehingga klien kembali memperoleh hak-haknya.
3.      Teknik
a.       Teknik wawancara, diskusi dan mempertimbangkan bersama pada umumnya dipakai dalam hubungan dengan pihak-pihak terkait.
b.      Studi dokumentasi ataupun data aktual berkenaan dengan kondisi klien dan hal-hal terkait dengan permasalahan hak dan implementasinya.
c.       Solusi tentang pengembalian hak klien diambil dari pihak berkewenangan dapat dengan diberlakukannya secara bertingkat ataupun atas hasil musyawarah pihak-pihak terkait.
4.      Waktu dan Tempat
Waktu pelaksanaan layanan ADVO mengikuti tahap-tahap kegiatan yang dapat berlanjut atau kembali ke belakang sesuai dengan kemajuan yang dicapai lamanya waktu tidak dapat ditetapkan dalam minggu atau hari apalagi jam. Waktu dan tempat kegiatan layanan ADVO bervariasi disesuaikan dengan kedudukan pihak terkait dan kesempatan yang tepat bagi konselor melaksanakan tugasnya. Pemanfaatan waktu dan tempat ini merupakan bagian dari kepiawaian konselor dalam mengaplikasikan pendekatan, strategi dan teknik serta sekaligus seni konselor dalam menangani masalah klien.

G.    Keterkaitan Kegiatan Pendukung
a.      Keterkaitan Jenis Layanan Lainnya
Spektrum layanan ADVO berkenaan dengan pihak-pihak terkait dengan materinya yang cukup luas dan bervariasi. Layanan orientasi dan layanan informasi dapat dijadikan sebagai “sub-layanan” atau layanan pendamping untuk membantu konselor dalam memperoleh berbagai data aktual dan informasi yang diperlukan. Layanan penempatan dan penyaluran serta layanan penguasaan konten dapat membantu konselor mengarahkan klien yang hak-haknya dirampas ke arah hal-hal yang dapat mengkompensasi kegiatan atas dirampasnya hak-hak tersebut.
Layanan konseling perorangan dan bimbingan kelompok yang dilakukan terutama terhadap klien dapat menyiapkan klien menghadapi dampak dirampasnya hak-haknya itu. Layanan konsultasi diselenggarakan untuk membina hubungan dan peranan pihak tertentu terhadap pihak lainnya, pihak orang tua terhadap klien yang tidak lain adalah anak orang tua tersebut. Layanan mediasi untuk mempertemukan pihak satu dan pihak lainnya yang mungkin dalam satu dan lain hal berseberangan. Semua hasil “sub-layanan” tersebut diharapkan dapat memperlancar proses layanan ADVO menuju hasil akhir, yaitu diraihnya kembali hak-hak klien sebagaimana diharapkan.

b.      Karakteristik Kegiatan Pendukung
1.      Aplikasi Instrumentasi dan Himpunan Data
Data yang diperoleh dari aplikasi instrumentasi dan himpunan data memberikan data kepada konselor yang berguna untuk memperkuat layanan ADVO.
2.      Konferensi Kasus
Dalam layanan ADVO dapat diselenggarakan konferensi kasus untuk membicarakan secara lebih terkoordinasi masalah klien dengan mengikutsertakan pihak-pihak terkat.
3.      Kunjungan Rumah
Kunjungan rumah dilaksanakan terutama terhadap keluarga klien untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap terhadap klien dan keluarganya serta kondisi-kondisi umum keluarga dan lingkungannya, sepanjang informasi itu terkait dengan masalah klien.
4.      Tampilan Kepustakaan
Tampilan kepustakaan untuk melengkapi informasi tentang hubungan klien (khususnya yang sedang menjadi fokus layanan). Tampilan kepustakaan ini dapat berlangsung sepanjang proses layanan.
5.      Alih Tangan Kasus
Alih tangan kasus dilaksanakan  terarah kepada ahli selain konselor terhadap permasalahan hak klien agar masalah klien itu terselesaikan lebih tuntas.

H.    Operasionalisasi Layanan (SPO)
Layanan ADVO cukup kompleks dengan pihak-pihak terkait dan materi pembahasannya yang bervariasi dan dapat berkembang ke berbagai arah. Oleh karenanya, pelaksanaan layanan akan lebih memakan pemikiran, upaya dan kerjasama semua pihak agar tercapai hasil yang optimal.
1.      Perencanaan
SATLAN layanan ADVO, selain berisi identifikasi klien secara lengkap beserta masalah dan kondisi awal dirinya, juga secara komprehensif memuat materi dasar dan pengembangannya dan hubungannya dengan pihak-pihak terkait. Rencana layanan ini juga membuka keyakinan diselenggarakannya berbagai “sub-layanan” sebagaimana dikemukakan di atas untuk mengoptimalkan proses dan hasil.
2.      Pengorganisasian Unsur-unsur dan Sarana Layanan
Setelah rencana yang bersifat terbuka dan komprehensif dipersiapkan, sebelum layanan ADVO secara nyata diwujudkan dilapangan terlebih dahulu diatur dan diorganisasikan segenap unsur materi dan sarana, pihak-pihak terkait dan urusan administrasinya, waktu dan tempat, serta aspek terkait operasional lainnya secara rapi demi kelancaran pelaksanaan layanan. Pengaturan dan organisasi seperti itu setiap kali disesuaikan dan dibangun kembali sesuai dengan kemajuan, hasil, dan keperluan objektif pada tahap kemajuan layanan.
3.      Pelaksanaan layanan
Rencana dan sarana awalnya yang telah disiapkan itu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kelancaran dan keberhasilan layanan. Selama layanan berlangsung pengorganisasian dan pengaturan kembali segala sesuatunya dapat dilakukan.
4.      Penilaian
Penilaian terhadap hasil dan proses layanan dilakukan sesuai dengan tahap-tahap pelaksanaan. Penilaian ini bersifat progresif tahap demi tahap sampai dengan penilaian akhir. Penilaian diorientasikan pada sampai berapa jauh hak-hak klien yang ditangani melalui layanan ADVO dapat dikembalikan secara penuh kepada klien.
5.      Tindak Lanjut
Tindak lanjut dilakukan sesuai dengan hasil penilaian secara progresif pada setiap tahap layanan. Demikian pula laporan yang dibuat, dapat dibuat berupa laporan per tahap kegiatan dan/ atau laporan lengkap pada akhir keseluruhan layanan, sesuai dengan keperluannya.
Kegiatan layanan ADVO diakhiri dengan disusunnya LAPELPROG (Laporan Pelaksanaan Program) yang disampaikan kepada pihak-pihak tertentu sesuai dengan keperluannya.[2]


     PENUTUP

A.    Simpulan
Layanan advokasi adalah layanan BK yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan atau mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas dan terpuji.
Layanan advokasi diterapkan oleh konselor untuk menangani berbagai kondisi tentang tercederainya hak seseorang terkait dengan pihak lain yang berkewenangan demi dikembalikannya hak klien yang dimaksudkan.

B.     Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis memberi saran kepada pembaca, agar pembaca lebih dapat memahami mengenai konsep dasar dari layanan advokasi ini dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari serta dapat menangani berbagai kondisi tentang tercederainya hak seseorang terkait dengan pihak lain yang berkewenangan demi dikembalikannya hak klien yang dimaksudkan.

















     DAFTAR PUSTAKA

Prayitno, Jenis Layanan dan Kegiatan Pendukung Konseling, 2012, FIP-UNP, Padang
Prayitno, dkk,  Pembelajaran Melalui Pelayanan BK di Satuan Pendidikan, 2014, FIP-UNP, Jakarta



[1] Prayitno, dkk,  Pembelajaran Melalui Pelayanan BK di Satuan Pendidikan (Jakarta: FIP-UNP, 2014), hal. 150
[2] Prayitno, Jenis Layanan dan Kegiatan Pendukung Konseling (Padang: FIP-UNP, 2012), hal. 274-289