PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Penulisan
Layanan
advokasi adalah layanan BK yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali
hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan atau mendapatkan perlakuan yang
salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas dan terpuji.
Salah fungsi
konseling adalah fungsi advokasi yang artinya membela hak seseorang yang
tercederai. Sebagaimana diketahui bahwa
setiap orang memiliki berbagai hak yang
secara umum dirumuskan didalam dokumen HAM (Hak Asasi Manusia). Berlandaskan HAM
itu setiap orang memiliki hak-hak yang menjamin keberadaannya, kehidupannya dan
perkembangan dirinya. Fungsi advokasi dalam konseling berupaya memberikan
bantuan (oleh konselor) agar hak-hak yang menjamin keberadaan, kehidupan dan
perkembangan orang atau individu atau klien yang bersangkutan kembali
memperoleh hak-haknya yang selama ini dirampas, dihalangi, dihambat, dibatasi
atau dijegal.
Layanan
advokasi diterapkan oleh konselor untuk menangani berbagai kondisi tentang
tercederainya hak seseorang terkait dengan pihak lain yang berkewenangan demi
dikembalikannya hak klien yang dimaksudkan.
Jadi, untuk
mengetahui lebih lanjut mengenai layanan advokasi ini serta sebagai bahan untuk
proses perkuliahan, disini penulis mendapat bagian tugas dari dosen penulis untuk
pembuatan makalah yang berhubungan dengan layanan advokasi ini dalam mata
kuliah layanan konseling di sekolah.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan
bahwa dalam makalah ini akan membahas tentang bagaimana konsep dasar dari
layanan advokasi ini.
C. Tujuan Penulisan
Secara umum tujuan penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas dari
dosen Dasril, S. Ag, M. Pd. dan adapun secara khusus yaitu :
1.
Untuk mengetahui seberapa jauh pemahaman penulis dan pembaca mengenai
konsep
dasar dari layanan advokasi ini.
2.
Untuk memberikan serta menambah informasi dan pengetahuan bagi
penulis dan pembaca.
D.
Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini diarahkan kepada dua,
yaitu kegunaan teoritis dan praktis:
1.
Teoritis yaitu untuk mengembangkan teori-teori yang berhubungan
dengan konsep dasar dari layanan advokasi ini.
2.
Praktis yaitu dapat digunakan oleh penulis dan pembaca untuk
menambah wawasan dan pengetahuan tentang pengertian dan deskripsi layanan
advokasi, tujuan dari layanan advokasi, komponen layanan advokasi, materi
layanan advokasi, asas layanan advokasi, pendekatan, strategi dan teknik
layanan advokasi, keterkaitan kegiatan pendukung layanan advokasi, dan SPO
layanan advokasi.
E.
Ruang Lingkup Masalah
Adapun ruang lingkup masalah dari
pembahasan makalah ini, yaitu:
1. Apakah pengertian dan deskripsi layanan advokasi?
2. Apa saja tujuan
dari layanan advokasi?
3. Bagaimana komponen
layanan advokasi?
4. Seperti apa
materi layanan advokasi?
5. Apa saja asas
layanan advokasi?
6. Seperti apa
pendekatan, strategi dan teknik layanan advokasi?
7. Seperti apakah
keterkaitan kegiatan pendukung layanan advokasi?
8. Bagaimana SPO
layanan advokasi?
PEMBAHASAN
KONSEP DASAR LAYANAN ADVOKASI
A.
Pengertian dan Deskripsi
1.
Pengertian
Layanan advokasi adalah layanan BK yang membantu peserta didik
untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan atau
mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas dan
terpuji.[1]
2.
Deskripsi
Salah fungsi konseling adalah fungsi advokasi yang artinya membela
hak seseorang yang tercederai. Sebagaimana
diketahui bahwa setiap orang
memiliki berbagai hak yang secara umum dirumuskan didalam dokumen HAM
(Hak Asasi Manusia). Berlandaskan HAM itu setiap orang memiliki hak-hak yang
menjamin keberadaannya, kehidupannya dan perkembangan dirinya. Fungsi advokasi
dalam konseling berupaya memberikan bantuan (oleh konselor) agar hak-hak yang
menjamin keberadaan, kehidupan dan perkembangan orang atau individu atau klien
yang bersangkutan kembali memperoleh hak-haknya yang selama ini dirampas,
dihalangi, dihambat, dibatasi atau dijegal.
Layanan advokasi diterapkan oleh konselor untuk menangani berbagai
kondisi tentang tercederainya hak seseorang terkait dengan pihak lain yang
berkewenangan demi dikembalikannya hak klien yang dimaksudkan.
B.
Tujuan
1.
Tujuan Umum
Layanan advokasi dalam konseling bermaksud mengentaskan klien dari
suasana yang menghimpit dirinya karena hak-hak yang hendak dilaksanakan
terhambat dan terkekang sehingga keberadaan, kehidupan dan perkembangannya,
khususnya dalam bidang pendidikan menjadi tidak lancar, terganggu, atau bahkan
terhenti atau terputus. Dengan layanan advokasi yang berhasil klien akan
kembali menikmati hak-haknya, yang dengan demikian klien berada kembali dalam
posisi perkembangan diri (yaitu pengembangan pribadi, sosial, belajar, karier,
keluarga, keagamaan, dan atau kemasyarakatan) secara positif dan progresif.
2.
Tujuan Khusus
Tujuan khusus layanan advokasi dalam konseling adalah membebaskan
klien dari cengkeraman pihak tertentu yang membatasi atau bahkan menghapus hak
klien dan masalah klien teratasi. Karena konseling adalah profesi dalam bidang
pendidikan, maka layanan advokasi dalam konseling dilakukan berkenaan dengan
hak-hak klien dalam bidang pendidikan. Di luar bidang pendidikan, layanan
advokasi dapat dilaksanakan oleh konselor sepanjang pemasalahan klien masih
berada dalam kewenangan konselor menanganinya.
C.
Komponen Layanan
Layanan
advokasi dalam konseling dapat menyangkut komponen yang lebih bervariasi, baik
berkenaan dengan person-person yang terkait maupun variasi kondisi dan
keluasaan materinya. Segenap person tersebut dan kondisi materi yang ada
dimanfaatkan untuk kepentingan klien.
1.
Konselor
Konselor sebagai pelaksana layanan advokasi dituntut untuk mampu
berkomunikasi, melobi dan mengambil manfaat sebesar-besarnya dari hubungan
dengan pihak-pihak terkait, dan juga mengolah kondisi dan materi secara
optimal. WPKNS (Wawasan, Pengetahuan, Keterampilan, Nilai dan Sikap) yang ada
pada diri konselor cukup luas dan memadai terkait dengan pelanggaran hak klien
yang dilayani dan pihak-pihak terkait.
2.
Korban Pelanggan Hak
Korban pelanggan hak merupakan person atau individu atau klien yang
mrnjadi “bintang” dalam layanan advokasi. Untuk klienlah segenap upaya
dilaksanakan. Keputusan atau kondisi yang menerpa klien diupayakan untuk
diangkat sehingga tidak lagi menimpa dan menghinggapi dirinya. Hak yang
dipecundangi itu dikembalikan kepada klien, sedapat-dapatnya sepenuhnya,
sejenis-jenisnya, sebersih-bersihnya. Dari kondisi semula yang bermasalah
sampai dengan kembalinya hak klien untuk selanjutnya klien menjadi individu
yang dapat menikmati haknya untuk sebesar-besarnya kesempatan dirinya.
3.
Pihak-pihak Terkait
Pihak terkait pertama adalah person yang memiliki kewenangan untuk
mempengaruhi terimplementasikannya hak klien. Pengaruh dari pihak yang
berkewenangan itu dapat dalam kadar yang bervariasi, pengaruhnya cukup ringan
atau sampai amat berat atau bahkan bersifat final. Pada kasus siswa tersebut di
atas pengaruh dari pihak yang dimaksudkan itu bersifat final, yaitu tidak boleh
masuk sekolah dan tidak boleh mengikuti UN.
Untuk kasus siswa SMA itu pihak yang berkewenagan tertinggi adalah
kepada sekolah yang membuat keputusan final terhadap siswa tentang kesempatan
masuk sekolah dan keikutsertaan UN. Pengaruh kepada sekolah adalah bersifat
final, keputusan tidak berkadar 100%. Di samping itu ada pihak “tingkat (level)
dua”, yaitu guru BK (yang tidak ahli BK), yang melabeli siswa sebagai “gila”
yang menjadi alasan bagi kepala sekolah membuat keputusan final. Pihak lain
lagi yaitu guru yang memberi tugas terlalu amat berat sehingga tidak mungkin
dikerjakan oleh siswa, yang membuat siswa seperti “gila” menurut pandangan guru
BK. Pihak lain adalah orang tua siswa, yang menerima dampak paling berat kedua
selain anaknya yang haknya dicabut itu. Selain itu ada dokter yang memeriksa
siswa yang dilabeli gila itu. Konselor dituntut untuk mampu “menganggap”
pihak-pihak terkait itu.
D.
Materi Layanan
a.
Isi atau materi layanan ADVO terfokus pada ak klien yang terkena
perlakuan negatif oleh pihak atau pihak-pihak tertentu sehingga (sangat)
merugikan klien. Materi tersebut bervariasi terutama kalau dilihat dari
perlakuan pencederaan hak klien oleh pihak terkait. Dalam kasus diatas materi
puncak ADVO adalah putusan kepala sekolah yang melarang siswa masuk sekolah dan
ikut ujian. Materi terkait dengan guru BK adalah sikap dan label yang diberikan
kepada siswa; materi terkait dengan guru adalah tugas untuk siswa yang terlalu
amat berat, dan materi terkait dengan orang tua adalah beban orang tua terkait keputusan
kepala sekolah. Dalam layanan advokasi konselor menganggap segenap materi
tersebut yang mengarah kepada terselesaikannya hak siswa berkenaan kegiatan
pembelajaran di sekolah dan ikut UN.
b.
Berkenaan materi karakter-cerdas, konselor setiap kali mengangkat
materi karakter-cerdas pada berbagai aspek layanan agar seluruh kegiatan
layanan isinya diwarnai oleh suasana perilaku/ penampilan dengan prospektif
karakter-cerdas.
E.
Asas
Asas
kesukarelaan dan asas keterbukaan sangat diperlukan berkenaan penggalian informasi, kesediaan
mengubah ataupun memperbaiki konsep/ pandangan dan sikap berdasarkan
nilai-nilai yang lebih rasional, berdasarkan moral dan progresif, serta kemauan
positif bersama untuk memuliakan harkat dan martabat manusia (HMM) yang ada
pada diri klien dapat dikembangkan melalui teraktualisasikannya kedua asas
tersebut.
Asas kegiatan
pada diri klien tidak banyak dituntut dari klien, karena ia sebagai korban
memang tidak bisa banyak berbuat, kecuali menunggu hasil akhir layanan
advokasi. Asas kerahasiaan diberlakukan dalam bentuk tidak membesar-besarkan
permasalahan yang terjadi yang akan berdampak negatif bagi pihak-pihak terkait,
atau yang akan justru menyulitkan terlaksananya program yang dilakukan melalui
layanan advokasi.
F.
Pendekatan, Strategi dan Teknik
1.
Format Kolaboratif
Karena layanan advokasi menyangkut sejumlah pihak terkait, apalagi
pihak-pihak tertentu itu ada yang berdasarkan pada tingkat (level) tertentu
sama atau beda, maka format layanan adalah kolaboratif. Konselor langsung
berkomunikasi dengan pihak-pihak yang dimaksud untuk menggali informasi,
kesempatan dan kemudahan, serta kerjasama hal-hal positif lainnya demi mengembalikan
hak klien yang selama ini kurang atau tidak dinikmati oleh klien.
2.
Strategi BMB3
Dalam hubungan dengan pihak-pihak terkait konselor mengembangkan
suasana BMB3 (berfikir, merasa, bersikap, bertindak, dan bertanggung jawab)
demi terpecahkannya permasalahan klien dan diperolehnya solusi yang terbaik
sehingga klien kembali memperoleh hak-haknya.
3.
Teknik
a.
Teknik wawancara, diskusi dan mempertimbangkan bersama pada umumnya
dipakai dalam hubungan dengan pihak-pihak terkait.
b.
Studi dokumentasi ataupun data aktual berkenaan dengan kondisi
klien dan hal-hal terkait dengan permasalahan hak dan implementasinya.
c.
Solusi tentang pengembalian hak klien diambil dari pihak
berkewenangan dapat dengan diberlakukannya secara bertingkat ataupun atas hasil
musyawarah pihak-pihak terkait.
4.
Waktu dan Tempat
Waktu pelaksanaan layanan ADVO mengikuti tahap-tahap kegiatan yang
dapat berlanjut atau kembali ke belakang sesuai dengan kemajuan yang dicapai
lamanya waktu tidak dapat ditetapkan dalam minggu atau hari apalagi jam. Waktu
dan tempat kegiatan layanan ADVO bervariasi disesuaikan dengan kedudukan pihak
terkait dan kesempatan yang tepat bagi konselor melaksanakan tugasnya.
Pemanfaatan waktu dan tempat ini merupakan bagian dari kepiawaian konselor
dalam mengaplikasikan pendekatan, strategi dan teknik serta sekaligus seni
konselor dalam menangani masalah klien.
G.
Keterkaitan Kegiatan Pendukung
a.
Keterkaitan Jenis Layanan Lainnya
Spektrum layanan ADVO berkenaan dengan pihak-pihak terkait dengan
materinya yang cukup luas dan bervariasi. Layanan orientasi dan layanan
informasi dapat dijadikan sebagai “sub-layanan” atau layanan pendamping untuk
membantu konselor dalam memperoleh berbagai data aktual dan informasi yang
diperlukan. Layanan penempatan dan penyaluran serta layanan penguasaan konten
dapat membantu konselor mengarahkan klien yang hak-haknya dirampas ke arah
hal-hal yang dapat mengkompensasi kegiatan atas dirampasnya hak-hak tersebut.
Layanan konseling perorangan dan bimbingan kelompok yang dilakukan
terutama terhadap klien dapat menyiapkan klien menghadapi dampak dirampasnya
hak-haknya itu. Layanan konsultasi diselenggarakan untuk membina hubungan dan
peranan pihak tertentu terhadap pihak lainnya, pihak orang tua terhadap klien
yang tidak lain adalah anak orang tua tersebut. Layanan mediasi untuk
mempertemukan pihak satu dan pihak lainnya yang mungkin dalam satu dan lain hal
berseberangan. Semua hasil “sub-layanan” tersebut diharapkan dapat memperlancar
proses layanan ADVO menuju hasil akhir, yaitu diraihnya kembali hak-hak klien
sebagaimana diharapkan.
b.
Karakteristik Kegiatan Pendukung
1. Aplikasi
Instrumentasi dan Himpunan Data
Data
yang diperoleh dari aplikasi instrumentasi dan himpunan data memberikan data
kepada konselor yang berguna untuk memperkuat layanan ADVO.
2.
Konferensi Kasus
Dalam
layanan ADVO dapat diselenggarakan konferensi kasus untuk membicarakan secara
lebih terkoordinasi masalah klien dengan mengikutsertakan pihak-pihak terkat.
3.
Kunjungan Rumah
Kunjungan
rumah dilaksanakan terutama terhadap keluarga klien untuk memperoleh informasi
yang lebih lengkap terhadap klien dan keluarganya serta kondisi-kondisi umum
keluarga dan lingkungannya, sepanjang informasi itu terkait dengan masalah
klien.
4.
Tampilan Kepustakaan
Tampilan
kepustakaan untuk melengkapi informasi tentang hubungan klien (khususnya yang
sedang menjadi fokus layanan). Tampilan kepustakaan ini dapat berlangsung
sepanjang proses layanan.
5.
Alih Tangan Kasus
Alih
tangan kasus dilaksanakan terarah kepada
ahli selain konselor terhadap permasalahan hak klien agar masalah klien itu
terselesaikan lebih tuntas.
H.
Operasionalisasi Layanan (SPO)
Layanan ADVO
cukup kompleks dengan pihak-pihak terkait dan materi pembahasannya yang
bervariasi dan dapat berkembang ke berbagai arah. Oleh karenanya, pelaksanaan
layanan akan lebih memakan pemikiran, upaya dan kerjasama semua pihak agar
tercapai hasil yang optimal.
1.
Perencanaan
SATLAN
layanan ADVO, selain berisi identifikasi klien secara lengkap beserta masalah
dan kondisi awal dirinya, juga secara komprehensif memuat materi dasar dan
pengembangannya dan hubungannya dengan pihak-pihak terkait. Rencana layanan ini
juga membuka keyakinan diselenggarakannya berbagai “sub-layanan” sebagaimana
dikemukakan di atas untuk mengoptimalkan proses dan hasil.
2.
Pengorganisasian Unsur-unsur dan Sarana Layanan
Setelah
rencana yang bersifat terbuka dan komprehensif dipersiapkan, sebelum layanan
ADVO secara nyata diwujudkan dilapangan terlebih dahulu diatur dan
diorganisasikan segenap unsur materi dan sarana, pihak-pihak terkait dan urusan
administrasinya, waktu dan tempat, serta aspek terkait operasional lainnya
secara rapi demi kelancaran pelaksanaan layanan. Pengaturan dan organisasi
seperti itu setiap kali disesuaikan dan dibangun kembali sesuai dengan
kemajuan, hasil, dan keperluan objektif pada tahap kemajuan layanan.
3.
Pelaksanaan layanan
Rencana
dan sarana awalnya yang telah disiapkan itu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk
kelancaran dan keberhasilan layanan. Selama layanan berlangsung
pengorganisasian dan pengaturan kembali segala sesuatunya dapat dilakukan.
4.
Penilaian
Penilaian
terhadap hasil dan proses layanan dilakukan sesuai dengan tahap-tahap
pelaksanaan. Penilaian ini bersifat progresif tahap demi tahap sampai dengan
penilaian akhir. Penilaian diorientasikan pada sampai berapa jauh hak-hak klien
yang ditangani melalui layanan ADVO dapat dikembalikan secara penuh kepada
klien.
5.
Tindak Lanjut
Tindak
lanjut dilakukan sesuai dengan hasil penilaian secara progresif pada setiap
tahap layanan. Demikian pula laporan yang dibuat, dapat dibuat berupa laporan
per tahap kegiatan dan/ atau laporan lengkap pada akhir keseluruhan layanan,
sesuai dengan keperluannya.
Kegiatan
layanan ADVO diakhiri dengan disusunnya LAPELPROG (Laporan Pelaksanaan Program)
yang disampaikan kepada pihak-pihak tertentu sesuai dengan keperluannya.[2]
PENUTUP
A.
Simpulan
Layanan
advokasi adalah layanan BK yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali
hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan atau mendapatkan perlakuan yang
salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas dan terpuji.
Layanan
advokasi diterapkan oleh konselor untuk menangani berbagai kondisi tentang
tercederainya hak seseorang terkait dengan pihak lain yang berkewenangan demi
dikembalikannya hak klien yang dimaksudkan.
B.
Saran
Berdasarkan
kesimpulan di atas, penulis memberi saran kepada pembaca, agar pembaca lebih
dapat memahami mengenai konsep dasar dari layanan advokasi ini dan dapat
mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari serta dapat menangani berbagai
kondisi tentang tercederainya hak seseorang terkait dengan pihak lain yang
berkewenangan demi dikembalikannya hak klien yang dimaksudkan.
DAFTAR PUSTAKA
Prayitno, Jenis Layanan dan Kegiatan Pendukung Konseling, 2012,
FIP-UNP, Padang
Prayitno, dkk, Pembelajaran
Melalui Pelayanan BK di Satuan Pendidikan, 2014, FIP-UNP, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar